NATUNA - Kasus pembobolan rumah yang meresahkan warga Natuna belakangan
ini, akhirnya berrhasil diungkap Satreskrim Polres Natuna. Empat pelaku
yang diduga merupakan satu sindikat berhasil diamankan. Seorang
tersangka yakni Dedek (24)seorang residivis dan seorang lagi pemuda
kelahiran Tanjungbalai Karimun yakni Riyan (28).
"Dua sampai 3 hari mas terungkap, alhamdulilah. Kalau ini tak
tertangkap, apa jadinya rumah-rumah di Natuna nih," ujar AKP Wiwit Ari
Wibisono SH Sik, Kasat Reskrim Polres Natuna kepada Kamis (1/3)
menanggapi keberhasilan jajarannya itu.
Lebih lanjut dikatakan
Wiwit, Dedek (24), Riyan (28), Ibnu (23) dan Juling (29) dibekuk
satuannya pasca laporan polisi Nomor 21/II/2012 tertanggal 26 Februari
2012 lalu dengan korban Kepala Dinas Perhubungan Natuna, Wan Siswandi,
di Sepempang, Natuna.
Tersangka Dedek dan Riyan
ditangkap
di kos Batu Hitam Ranai. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Ibnu dan
Juling diamankan di jalan sekitar Batu Hitam dan di kos Air Lebah,
Ranai.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan handphone
Blackbery, Nokia, jam tangan, kamera digital, dan beberapa barang bukti
lainnya yang menurut pengakuan para tersangka didapat dari lokasi yang
berbeda dan korban tidak membuat laporan polisi.
Dari pengakuan
tersangka, kata Wiwit, juga diketahui sebelum tertangkap para tersangka
masih sempat beraksi di dua tempat lainnya dan saat ini dalam proses
penyidikan.
"Para tersangka sebelum beraksi merencanakan terlebih
dahulu aksinya dengan cara melakukan survei lokasi-lokasi yang akan
menjadi target mereka," kata Wiwit.
Dalam melancarkan aksinya,
para tersangka hanya bermodalkan obeng untuk membobol rumah korbannya.
Biasanya, para tersangka masuk saat penghuni tertidur lelap.
"Di
Sepempang (rumah Kadishub Natuna, red) itu misalnya, korban ada di rumah
sedang tidur. Ketika pelaku mau ambil brangkas, alarm brankas berbunyi
sehingga membuat korban terbangun. Melihat itu, para tersangka pun
kabur," terang mantan Kapolsek Kundur dan Kapolsek Kawasan Pelabuhan
Tanjungbalai Karimun itu.
Sementara korban lainnya diluar
Sepempang, hingga kini dikatakan Wiwit belum membuat laporan, mungkin
dikarenakan barang bukti yang tak terlalu besar. Tapi Wiwit akan
memanggil korban-korban itu.
"Kebanyakan barang bukti yang di
Sepempang sudah dijual para tersangka tapi berhasil kami dapatkan
kembali dengan menghubungi para pembeli seperti yang dituturkan
tersangka. Kepada kami, pembeli mengaku tidak mengetahui kalau barang
itu adalah hasil curian, tersangka juga tidak menceritakan asal barang.
Jadi saat ini status mereka (pembeli, red) masih saksi," kata Wiwit.
Keempat tersangka terancam hukuman penjara 9 tahun. Itu setelah
penyidik menjerat keempatnya dengan pasal 363 KHU Pidana tentang
pencurian dengan pemberatan (curat). (tribun news batam)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar