- Sejarah Singkat
Dahulu
Kabupaten Natuna adalah bagian dari wilayah Kabupaten Kepulauan Riau.
Natuna awalnya terkenal sebagai wilayah Pulau Tujuh yang merupakan
gabungan dari tujuh kecamatan kepulauan yang tersebar di perairan Laut
Cina Selatan yaitu Jemaja, Siantan, Midai, Bunguran Barat, Bunguran
Timur, Serasan, dan Tambelan. Enam kecamatan kecuali tambelan nantinya
menjadi cikal bakal wilayah Kabupaten Natuna.
Sebelum
bergabung dengan Kepulauan Riau, Natuna sudah dipimpin oleh beberapa
“Datuk Kaya” yang dijuluki “Tekong Pulau”. Yaitu seorang pemimpin yang
mengendalikan pemerintahan di wilayah pulau tersebut, kecuali yang waktu
itu diberi hak oleh Sultan Riau sesuai dengan ketentuan “Yayasan Adat”
yang sudah ada pada masa itu
Menurut
istilahnya “tekong” adalah tanah kukup atau karang yang menonjol ke
permukaan laut dan berbahaya bagi lalu lintas kapal. Secara harfiah
“tekong” adalah nahkoda kapal.
Berdasarkan
Surat Keputusan Delegasi Republik Indonesia No.9/Deprt tanggal 18 Mei
1950, Propinsi Sumatera Tengah menggabungkan diri kedalam Republik
Indonesia dan Kepulauan Riau diberi status Daerah Otonom Tingkat II yang
dikepalai oleh Bupati sebagai kepala daerah dan membawahi empat
kewedanan sebagai berikut :
- Kewedanan Tanjungpinang meliputi wilayah Kecamatan Bintan Selatan (termasuk Kecamatan Bintan Timur, Galang, Tanjungpinang Barat dan Tanjunpingan Timur).
- Kewedanan Karimun meliputi wilayah Kecamatan Karimun, Kundur, dan Moro.
- Kewedanan Lingga meliputi wilayah Kecamtan Lingga, Singkep, dan Senayang.
- Kewedanan Pulau Tujuh meliputi wilayah Kecamatan Jemaja, Siantan, Midai, Bunguran Barat, Bunguran Timur, Serasan, dan Tambelan.
Kemudian
berdasarkan Surat Keputusan No.26/K/1965 dengan berpedoman pada
Instruksi Gubernur Riau tanggal 10 Februari 1964 No.524/A/1964 dan
Instruksi No. 16/V/1964 serta berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau
tanggal 9 Agustus 1965 No. UP/247/5/1965 dan tanggal 15 November 1965
No.UP/256/1965 menetapkan terhitung mulai 1 Januari 1966 semua daerah
administratif kewedanan dalam Kabupaten Kepulauan Riau dihapuskan.
Berdasarkan
Undang-undang No. 53 Tahun 1999 Kabupaten Natuna dibentuk hasil dari
pemekaran Kabupaten Kepulauan Riau, dan meliputi enam kecamatan yaitu
kecamatan Bunguran Timur, Bunguran Barat, Jemaja, Siantan, Midai dan
Serasan, serta satu Kecamatan Pembantu Tebang Ladan.
Seiring
dengan adanya kewenangan otonomi daerah Kabupaten Natuna, wilayah
kecamatan kemudian dimekarkan sehingga pada tahun 2005 jumlah kecamatan
bertambah menjadi 10 kecamatan dengan terbentuknya Kecamatan Palmatak,
Subi, Bunguran Utara, dan Pulau Laut.
Pada
tahun 2009 wilayah Kecamatan dimekarkan lagi menjadi 16 kecamatan. Dan
pada penghujung tahun 2009, Natuna dimekarkan lagi menjadi 19 kecamatan
dan bersamaan dengan itu pula terbentuk kabupaten baru hasil pemekaran
dari Kabupaten Natuna yaitu Kabupaten Kepulauan Anambas dengan 7
Kecamatan di gugusan pulau Anambas.
Sedangkan
Natuna terbagi atas 12 kecamatan yakni dengan dengan penambahan
kecamatan Bunguran Selatan, Bunguran Timur Laut, dan Serasan Timur,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar