KUMPULAN MAKALAH EKONOMI SYARI'AH (STAI) NATUNA

Jumat, 26 Oktober 2012

Sindikat Pembobol Rumah di Bekuk

NATUNA - Kasus pembobolan rumah yang meresahkan warga Natuna belakangan ini, akhirnya berrhasil diungkap Satreskrim Polres Natuna. Empat pelaku yang diduga merupakan satu sindikat berhasil diamankan. Seorang tersangka yakni Dedek (24)seorang residivis dan seorang lagi pemuda kelahiran Tanjungbalai Karimun yakni Riyan (28).
"Dua sampai 3 hari mas terungkap, alhamdulilah. Kalau ini tak tertangkap, apa jadinya rumah-rumah di Natuna nih," ujar AKP Wiwit Ari Wibisono SH Sik, Kasat Reskrim Polres Natuna kepada Kamis (1/3) menanggapi keberhasilan jajarannya itu.

Lebih lanjut dikatakan Wiwit, Dedek (24), Riyan (28), Ibnu (23) dan Juling (29) dibekuk satuannya pasca laporan polisi Nomor 21/II/2012 tertanggal 26 Februari 2012 lalu dengan korban Kepala Dinas Perhubungan Natuna, Wan Siswandi, di Sepempang, Natuna.

Tersangka Dedek dan Riyan
ditangkap di kos Batu Hitam Ranai. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Ibnu dan Juling diamankan di jalan sekitar Batu Hitam dan di kos Air Lebah, Ranai.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan handphone Blackbery, Nokia, jam tangan, kamera digital, dan beberapa barang bukti lainnya yang menurut pengakuan para tersangka didapat dari lokasi yang berbeda dan korban tidak membuat laporan polisi.

Dari pengakuan tersangka, kata Wiwit, juga diketahui sebelum tertangkap para tersangka masih sempat beraksi di dua tempat lainnya dan saat ini dalam proses penyidikan.

"Para tersangka sebelum beraksi merencanakan terlebih dahulu aksinya dengan cara melakukan survei lokasi-lokasi yang akan menjadi target mereka," kata Wiwit.

Dalam melancarkan aksinya, para tersangka hanya bermodalkan obeng untuk membobol rumah korbannya. Biasanya, para tersangka masuk saat penghuni tertidur lelap.

"Di Sepempang (rumah Kadishub Natuna, red) itu misalnya, korban ada di rumah sedang tidur. Ketika pelaku mau ambil brangkas, alarm brankas berbunyi sehingga membuat korban terbangun. Melihat itu, para tersangka pun kabur," terang mantan Kapolsek Kundur dan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tanjungbalai Karimun itu.

Sementara korban lainnya diluar Sepempang, hingga kini dikatakan Wiwit belum membuat laporan, mungkin dikarenakan barang bukti yang tak terlalu besar. Tapi Wiwit akan memanggil korban-korban itu.

‎​"Kebanyakan barang bukti yang di Sepempang sudah dijual para tersangka tapi berhasil kami dapatkan kembali dengan menghubungi para pembeli seperti yang dituturkan tersangka. Kepada kami, pembeli mengaku tidak mengetahui kalau barang itu adalah hasil curian, tersangka juga tidak menceritakan asal barang. Jadi saat ini status mereka (pembeli, red) masih saksi," kata Wiwit.

‎ ​Keempat tersangka terancam hukuman penjara 9 tahun. Itu setelah penyidik menjerat keempatnya dengan pasal 363 KHU Pidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat). (tribun news batam)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar