KUMPULAN MAKALAH EKONOMI SYARI'AH (STAI) NATUNA

Selasa, 30 Oktober 2012

Sejarah Singkat Kab Natuna Kepulauan Riau

  • Sejarah Singkat
    Dahulu Kabupaten Natuna adalah bagian dari wilayah Kabupaten Kepulauan Riau. Natuna awalnya terkenal sebagai wilayah Pulau Tujuh yang merupakan gabungan dari tujuh kecamatan kepulauan yang tersebar di perairan Laut Cina Selatan yaitu Jemaja, Siantan, Midai, Bunguran Barat, Bunguran Timur, Serasan, dan Tambelan. Enam kecamatan kecuali tambelan nantinya menjadi cikal bakal wilayah Kabupaten Natuna.
Sebelum bergabung dengan Kepulauan Riau, Natuna sudah dipimpin oleh beberapa “Datuk Kaya” yang dijuluki “Tekong Pulau”. Yaitu seorang pemimpin yang mengendalikan pemerintahan di wilayah pulau tersebut, kecuali yang waktu itu diberi hak oleh Sultan Riau sesuai dengan ketentuan “Yayasan Adat” yang sudah ada pada masa itu
   Menurut istilahnya “tekong” adalah tanah kukup atau karang yang menonjol ke permukaan laut dan berbahaya bagi lalu lintas kapal. Secara harfiah “tekong” adalah nahkoda kapal.
Berdasarkan Surat Keputusan Delegasi Republik Indonesia No.9/Deprt tanggal 18 Mei 1950, Propinsi Sumatera Tengah menggabungkan diri kedalam Republik Indonesia dan Kepulauan Riau diberi status Daerah Otonom Tingkat II yang dikepalai oleh Bupati sebagai kepala daerah dan membawahi empat kewedanan sebagai berikut :
  1. Kewedanan Tanjungpinang meliputi wilayah Kecamatan Bintan Selatan (termasuk Kecamatan Bintan Timur, Galang, Tanjungpinang Barat dan Tanjunpingan Timur).
  2. Kewedanan Karimun meliputi wilayah Kecamatan Karimun, Kundur, dan Moro.
  3. Kewedanan Lingga meliputi wilayah Kecamtan Lingga, Singkep, dan Senayang.
  4. Kewedanan Pulau Tujuh meliputi wilayah Kecamatan Jemaja, Siantan, Midai, Bunguran Barat, Bunguran Timur, Serasan, dan Tambelan.
   Kemudian berdasarkan Surat Keputusan No.26/K/1965 dengan berpedoman pada Instruksi Gubernur Riau tanggal 10 Februari 1964 No.524/A/1964 dan Instruksi No. 16/V/1964 serta berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau tanggal 9 Agustus 1965 No. UP/247/5/1965 dan tanggal 15 November 1965 No.UP/256/1965 menetapkan terhitung mulai 1 Januari 1966 semua daerah administratif kewedanan dalam Kabupaten Kepulauan Riau dihapuskan.
Berdasarkan Undang-undang No. 53 Tahun 1999 Kabupaten Natuna dibentuk hasil dari pemekaran Kabupaten Kepulauan Riau, dan meliputi enam kecamatan yaitu kecamatan Bunguran Timur, Bunguran Barat, Jemaja, Siantan, Midai dan Serasan, serta satu Kecamatan Pembantu Tebang Ladan.
Seiring dengan adanya kewenangan otonomi daerah Kabupaten Natuna, wilayah kecamatan kemudian dimekarkan sehingga pada tahun 2005 jumlah kecamatan bertambah menjadi 10 kecamatan dengan terbentuknya Kecamatan Palmatak, Subi, Bunguran Utara, dan Pulau Laut.
Pada tahun 2009 wilayah Kecamatan dimekarkan lagi menjadi 16 kecamatan. Dan pada penghujung tahun 2009, Natuna dimekarkan lagi menjadi 19 kecamatan dan bersamaan dengan itu pula terbentuk kabupaten baru hasil pemekaran dari Kabupaten Natuna yaitu Kabupaten Kepulauan Anambas dengan 7 Kecamatan di gugusan pulau Anambas.
   Sedangkan  Natuna terbagi atas 12 kecamatan yakni dengan dengan penambahan kecamatan Bunguran Selatan, Bunguran Timur Laut, dan Serasan Timur,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar